KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC BRI di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. periode 2020-2024, Catur Budi Harto.
Namun pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI ini dalam dalam kapasitas Catur sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH, karyawan BUMN (mantan Wadirut Bank BRI)," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 September 2025.
Ia memastikan bahwa Catur telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Hanya Budi belum bisa mengungkap materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik dari yang bersangkutan.
Untuk pembaca ketahui, pada kasus korupsi besar ini Catur sudah berstatus sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya.
Masing-masing eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI Indra Utoyo; mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.
Kemudian dari pihak swasta Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Meski sudah berstatus tersangkap, sampai berita ini disusun, kelima tersangkas itu belum ditahan oleh KPK. Kelimany dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadaan EDC BRI di BUMN ini diduga telah merugikan negara sampai Rp744 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp2 triliun lebih.
KPK sendiri telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait pengusutan perkara.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut BRI-IT Rudi Andimono
Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Periksa Dirut PT Pasifik Cipta Solusi dan Direktur BRI Life
Kabar Terbaru Korupsi Mesin EDC BRI, Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Haram Elvizar
Update Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Gali Keterangan Country Manager PT Verifone Indonesia
Penyidik KPK Garap Dirut PT Bringin Gigantara, Telisik Informasi Penting Seputar Korupsi EDC BRI