• Minggu, 21 Desember 2025

Update Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Gali Keterangan Country Manager PT Verifone Indonesia

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 22:15 WIB
KPK terus menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara dengan memanggil dua saksi. (BRI)
KPK terus menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara dengan memanggil dua saksi. (BRI)

KONTEKS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC BRI pada periode 2020–2024 terus berjalan di tengah masih maraknya demo.

Kabar terbaru kasus EDC BRI, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan atas dua orang saksi.

Mereka digali keterangannya mengenai pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Baca Juga: Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Disebut Bohir Demo, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa 2 September 2025.

Para saksi yang dipanggil yaitu Country Manager PT Verifone Indonesia, yakni Irni Palar. Yang bersangkutan menjabat sejak 2016 hingga sekarang.

Satu orang saksi lainnya adalah karyawan swasta bernama Rahadian.

Baca Juga: Pencarian Helikopter Hilang di Mantewe Kalsel Belum Membuahkan Hasil, Ini Kendalanya 

Sekadar mengingatkan, pada kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo; SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Dua tersangka lainnya berasal dari luar BRI, yaitu Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Proyek pengadaan mesin transaksi canggih senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan perkiraan kerugian keuangan negaranya lebih dari Rp700 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X