KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pengadaan mesin EDC BRI yang dianggap bermasalah adalah pada periode 2020-2024.
Saksi yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Dirut BRI-IT, Rudi Andimono.
Selain Rudi Andimono, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap pihak Rully Budiyana, serta Teddy Riyanto selaku Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia.
"(Penyidik) KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI di tahun 2020-2024," ungkap Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: 196 Pelajar yang Ditangkap Dapat Ajakan Demo 25 Agustus di DPR dari TikTok
Di antaranya, eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.
Proyek elektronik tersebut memiliki nilai Rp2,1 triliun dan ada potensi kerugian negara hingga Rp744,54 miliar. ***
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Gali informasi dari Country Manager PT Verifone Indonesia
Kabar Terbaru Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Panggil Tiga Saksi: Ada Nama Dirut PT Mika Informatika Indonesia
Informasi Terbaru Kasus EDC BRI, Penyidik Panggil 4 Saksi: Ada Country Manager PT Verifone Indonesia dan Komisaris PT Jadin Pratama
Sepekan, KPK Sita Uang Rp10 Miliar dari Pelaksana Pengadaan Mesin EDC BRI yang Diduga Dikorupsi
Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Bank Raya Indonesia