• Senin, 22 Desember 2025

Informasi Terbaru Kasus EDC BRI, Penyidik Panggil 4 Saksi: Ada Country Manager PT Verifone Indonesia dan Komisaris PT Jadin Pratama

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:21 WIB
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 4 saksi EDC BRI. (Ist)
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 4 saksi EDC BRI. (Ist)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK hari ini melakukan pemangilan terhadap empat saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pengadaan mesin EDC BRI itu terjadi pada periode 2020–2024. Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka yang dipanggil adalah Country Manager PT Verifone Indonesia dengan inisial IP.

Lalu EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi berisinial APR; Komisaris PT Jadin Pratama, SS; dan karyawan atau swasta, RAH.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Atasi Lelah saat Mendaki Gunung, Sangat Cocok bagi Pemula!  

"Pemeriksaan (empat saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jaksel, Selasa 12 Agustus 2025.

Untuk pembaca ketahui, berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik KPK, jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi itu mencapai Rp744 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019-2024), Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021).

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan Naik 300 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak! 

Lalu Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020), Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X