KONTEKS.CO.ID – Penyidik KPK hari ini melakukan pemangilan terhadap empat saksi terkait perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pengadaan mesin EDC BRI itu terjadi pada periode 2020–2024. Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka yang dipanggil adalah Country Manager PT Verifone Indonesia dengan inisial IP.
Lalu EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi berisinial APR; Komisaris PT Jadin Pratama, SS; dan karyawan atau swasta, RAH.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Atasi Lelah saat Mendaki Gunung, Sangat Cocok bagi Pemula!
"Pemeriksaan (empat saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jaksel, Selasa 12 Agustus 2025.
Untuk pembaca ketahui, berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik KPK, jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi itu mencapai Rp744 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019-2024), Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021).
Lalu Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020), Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). ***
Artikel Terkait
KPK Dalami Modus Pengondisian yang Menguntung Perusahaan Tertentu dalam Pengadaan EDC BRI
Update Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Hari Ini Bergerak Lagi Panggil Tiga Saksi
Penyidik KPK Geber Lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Giliran Direktur PT Qualita Indonesia Digarap Gedung Merah Putih
Kabar Terbaru Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Gali informasi dari Country Manager PT Verifone Indonesia
Kabar Terbaru Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Panggil Tiga Saksi: Ada Nama Dirut PT Mika Informatika Indonesia