• Minggu, 21 Desember 2025

Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak!

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Uang recehan yang digunakan warga Jombang untuk membayar pajak PBB yang naik ratusan persen.  (X.com  @_zhyme - Jombang Storey)
Uang recehan yang digunakan warga Jombang untuk membayar pajak PBB yang naik ratusan persen. (X.com @_zhyme - Jombang Storey)

KONTEKS.CO.ID – Pajak Bumi Bangunan atau PBB naik di luar nalar bukan diderita masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kenaikan lebih gila lagi terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kenaikannya mencapai 400%.

Sama halnya warga Pati, masyarakat Jombang pun tak terima dengan kenaikan itu. Seperti yang diutarakan Fattah Rochim, warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.

Baca Juga: Dirut Agrinas Mundur Mendadak, Joao Angelo: Saya Malu 

Sebagai wujud perlawanan, Fattah Rochim melancarkan protes dengan mendatangi langsung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, pada Senin 11 Agustus 2025.

Kemudian ia membayar tunai pajak PBB yang naik meroket dengan uang recehan koin segalon air mineral ukuran 19 liter. Uang koin tersebut Fattah ambil dari celengan anak yang bertahun-tahun dikumpulkan.

Dia mengklaim nilai pajak PBB-P2 rumahnya melonjak tak karuaan. Sebelumnya ia hanya membayar Rp400.000 per tahun dan sekarang naik menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Larangan Protes Ijazah UNY Telat Terbit, Ada Ancaman Sanksi 

Pada video pendek yang beredar di medsos, terlihat Fattah beradu argument dengan Kepala Bapenda Jombang, Hartono.

Kepada pejabat daerah itu, ia mengaku terpaksa membobok celengan anaknya. "Koin ini dari celengan anak saya yang ditabung sejak SMP, saya terpaksa ambil karena tak punya uang lagi," ujar Fattah.

Meluapkan unek-uneknya, ia mengaku marah karena kenaikan pajak yang terlalu besar sudah sangat keterlaluan. Terlebih di di tengah kondisi ekonomi warga yang tak menentu.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Prada Lucky Harus Transparan, Puan Minta Sanksi Tegas agar Ada Efek Jera  

Apa yang dilakukan Fattah telah mewakili aksi gelombang protes masyarakat Jombang di bawah naungan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Warga menuntut Bupati merevisi Perbup Jombang No 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X