• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Bank Raya Indonesia

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih terus memeriksa para saksi kasus korupsi mesin EDC BRI.  (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih terus memeriksa para saksi kasus korupsi mesin EDC BRI. (Tangkapan Layar YouTube KPK)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Enterprise Risk Management, Compliance and Human Resource PT Bank Raya Indonesia Tbk, Danar Widyantoro.

Danar Widyantoro akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku saksi pada pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture atau EDC BRI periode pengadaan tahun 2020–2024.

Selain pejabat anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi lainnya.

Baca Juga: Nobuo Yamada Vokalis Pegasus Fantasy Saint Seiya Tutup Usia 

Masing-masing Ferdi Gunawan, karyawan swasta; Supari, karyawan BUMN; dan Indra Aris Kurniawan sebagai Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia.

“KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada (periode pengadaan) tahun 2020-2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Sekadar informasi, berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik KPK, jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi di BRI ini mencapai Rp744 miliar.

Baca Juga: Panduan Stylish Upacara Bendera Pakai Pakaian Adat, Ini Tata Caranya

KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019-2024), Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021).

Lalu Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020), Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X