• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Resmi Tunjuk Sjafrie sebagai Menko Polkam Ad Interim, Ini Faktanya

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 19:44 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Presiden Prabowo Subianto saat masih aktif di dinas militer. Kini Sjafrie ditunjuk Prabowo sebagai Menko Polkam Ad Interim. (Foto: Instagram Prabowo Subianto)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Presiden Prabowo Subianto saat masih aktif di dinas militer. Kini Sjafrie ditunjuk Prabowo sebagai Menko Polkam Ad Interim. (Foto: Instagram Prabowo Subianto)

KONTEKS.CO.ID – Teka-teki siapa Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Ad Interim pengganti Budi Gunawan terjawab.

Wakil Menkopolkam Lodewijk F Paulus, mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah resmi menjabat sebagai Menko Polkam Ad Interim.

Kepastian kabar itu diungkap Wakil Menkopolkam Lodewijk F Paulus saat Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke Kantor Kemenkopolkam, Selasa 9 September 2025.

Baca Juga: Disorot Gara-Gara Pernyataan 17 Plus 8, Menkeu Purbaya Akui Salah Ucap, Minta Maaf, dan Janjikan Komunikasi Publik Lebih Baik

“Kami sampaikan selamat datang kepada Bapak Menhan selaku Menkopolkam Ad Interim,” ucap Lodewijk saat membuka rapat di kemenko tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada Senin 8 September 2025 kemarin. Di antara menteri yang diganti adalah Budi Gunawan selaku Menkopolkam dam Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Namun dua pengganti nama tersebut belum ditunjuk oleh Presiden.

Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, untuk jabatan Menkopolkam sementara waktu belum ditunjuk secara definitif.

Baca Juga: Jawab Kekhawatiran dan Respons Negatif Pasar, Menkeu Purbaya: Tak akan Ambil Kebijakan yang Aneh-aneh

“Untuk sementara waktu Presiden akan menunjuk ad interim dan nanti diumumkan. Saya belum berani mengumumkan sebelum ditandatangani,” ujarnya di Istana Negara saat pengumuman reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin 8 September 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X