KONTEKS.CO.ID – Ribuan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma atau gratis.
"Ribuan anggota PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua PBH Peradi di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Asido menyampaikan, Peradi mempunyai 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia. Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.
"Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat," ujar dia.
Demonstran atau keluarganya yang memerlukan bantuan hukum di wilayah Jakarta, juga bisa menghubungi PBH Peradi di setiap kotamadya atau ke PBH Peradi Pusat yang beralamat di Peradi Tower, Jl. Jenderal Achmad Yani Nomor 116 Jakarta Timur.
"PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma," tandasnya.
Asido menjelaskan, PBH Peradi dengan 174 cabang PBH termasuk yang terbanyak di kawasan Asia, merupakan unit kerja DPN Peradi yang bertugas memberikan batuan hukum probono atau cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Asido menegaskan, meskipun cuma-cuma atau probono, layanan hukum yang diberikan oleh advokat PBH Peradi, sama dengan seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium.
"Layanan hukumnya tetap first class. Ada sanksi tegas jika advokat tidak memberikan layanan hukum terbaik," ujarnya.
Memberikan pendampingan hukum secara probono ini sebagai komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan dalam penegakan hukum agar terwujudnya keadilan, access to justice bagi kalangan tidak mampu atau miskin.
Ia menjelaskan, probono merupakan komitmen Peradi selaku organisasi atau wadah tunggal (single bar) profesi yang mulia (officium nobile) dalam menegakkan keadilan.
"PBH Peradi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara-cara anarkistis, tapi sesuai ketentuan. Terlebih, pemerintah telah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat," ujar Asido.
Terkait aksi demonstrasi di Jakarta dan berbagai daerah di Tanah Air, Polri mengamankan sebanyak 5.444 orang demonstran.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 4.800 orang dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Jadi tinggal 583 yang saat ini dalam proses [hukum]," ujarnya.
Ratusan orang yang tengah menjalani pemeriksaan intensif tersebut berada di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan daerah lainnya. Anak di bawah umum mendapat perlakuan khusus, dengan skema restorative justice (RJ).
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, 583 demonstran tersebut tidak otomatis tersangka, tergantung bukti dari perbuatan mereka.
Ia meminta semua pihak, termasuk advokat, di antaranya melalui probono untuk mendampingi para demonstran agar penegakan hukum, yakni proses penyidikan kasus ini benar-benar adil dan fairness.***
Artikel Terkait
Polda DIY Tetapkan Satu Demonstran Tersangka, Ini Gegaranya
Desakan Bebaskan Demonstran Menggema, Polda Metro: Penyidik Masih Bekerja!
Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Diproses Pidana
Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Demonstran Hingga Beasiswa Anak dari Korban Meninggal Dunia
Buntut Demo Akhir Agustus, Polri Tangkap 5.444 Demonstran, 583 Mengarah Tersangka