KONTEKS.CO.ID - Penyidik Poda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang demonstran peserta aksi demonstrasi tanggal 30-31 Agustus 2025 sebagai tersangka.
Kepala Polda (Kapolda) DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono, kepada wartawan dikutip pada Rabu, 3 Agustus 2025, mengatakan, penyidik telah menahan tersangka tersebut.
Anggoro mengatakan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka gegara membawa bom molotov.
Baca Juga: Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Direktur Lokataru Foundation atas Dugaan Penghasutan Demo Ricuh DPR
Polda DIY telah menangkap sebanyak 60 orang. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya dilepaskan.
"Satu yang kami proses karena cukup bukti. Dan masih di bawah umur, jadi sementara kami titipkan di Bapas [Balai Pemasyarakatan]," kata Anggoro.
Ia menjelaskan mengapa puluhan orang yang diamankan tersebut dibebaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak melakukan aksi anarkistis ketika aksi demontrasi berlangsung.
Puluhan orang tersebut di antaranya pulang dari nonton dan merayakan ulang tahun klub bola. Saat pulang, mereka singgah menonton demonstrasi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo
"Kemudian mereka juga kejaring di sana, karena ikut nonton," katanya.
Anggoro belum menyampaikan detail seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 berlangsung ricuh. Sejumlah kendaraan dan bagian depan Mapolda DIY dibakar massa dan akses jalan ke arah Mapolda sempat ditutup.***
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Admin dan CS Judi Online Internasional, Terhubung dengan Kasus di Yogyakarta
Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Saat Aksi di Mapolda DIY, Leher Patah dan Banyak Luka Pijakan
Tersangka Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas Sebut Diperintah Anak TNI, Ini Kata Kapolres Bogor
Ditangkap karena Diduga Hasut Massa, Polisi Langsung Tetapkan Direktur Lokataru Jadi Tersangka
Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Direktur Lokataru FoundationĀ atas Dugaan Penghasutan Demo Ricuh DPR