• Minggu, 21 Desember 2025

Polda DIY Tetapkan Satu Demonstran Tersangka, Ini Gegaranya

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi pengunjuk rasa menyerang Kedubes Israel dengan bom molotov di Mexico City, Meksiko. Foto: static.wikia.nocookie
Ilustrasi pengunjuk rasa menyerang Kedubes Israel dengan bom molotov di Mexico City, Meksiko. Foto: static.wikia.nocookie

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Poda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang demonstran peserta aksi demonstrasi tanggal 30-31 Agustus 2025 sebagai tersangka.

Kepala Polda (Kapolda) DIY, Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono, kepada wartawan dikutip pada Rabu, 3 Agustus 2025, mengatakan, penyidik telah menahan tersangka tersebut.

Anggoro mengatakan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka gegara membawa bom molotov.

Baca Juga: Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Direktur Lokataru Foundation atas Dugaan Penghasutan Demo Ricuh DPR

Polda DIY telah menangkap sebanyak 60 orang. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya dilepaskan.  

"Satu yang kami proses karena cukup bukti. Dan masih di bawah umur, jadi sementara kami titipkan di Bapas [Balai Pemasyarakatan]," kata Anggoro.

Ia menjelaskan mengapa puluhan orang yang diamankan tersebut dibebaskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak melakukan aksi anarkistis ketika aksi demontrasi berlangsung.

Puluhan orang tersebut di antaranya pulang dari nonton dan merayakan ulang tahun klub bola. Saat pulang, mereka singgah menonton demonstrasi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo

"Kemudian mereka juga kejaring di sana, karena ikut nonton," katanya.

Anggoro belum menyampaikan detail seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. "Masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 berlangsung ricuh. Sejumlah kendaraan dan bagian depan Mapolda DIY dibakar massa dan akses jalan ke arah Mapolda sempat ditutup.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X