• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Demonstran Hingga Beasiswa Anak dari Korban Meninggal Dunia

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 22:32 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas dan Brikpa Rohmat diproses pidana. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Yusril Ihza Mahendra)
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas dan Brikpa Rohmat diproses pidana. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Yusril Ihza Mahendra)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang HukumHak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemerintah akan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menjadi korban tindakan represif aparat keamanan dalam aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Yusril dalam konferensi pers di Kemenko HukumHak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin, 8 September 2025, menegaskan, pemerintah akan tanggung jawab terhadap demonstran yang luka-luka.

"Pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Diproses Pidana

Yusril juga memastikan bahwa korban yang ada di daerah juga biaya pengobatannya akan ditanggung. 

"Korban di daerah-daerah semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Dengan demikian, biaya pengobatannya tidak memberatkan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Peledakan Amunisi Afkir Dapat Santunan Rp50 Juta

Sedangkan terhadap korban meninggal dunia, lanjut Yusril, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan perhitungan nilai santunan yang akan diberikan.

"Bukan saja terhadap mereka yang meninggal, tetapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang juga harus menjadi beban bagi negara, untuk dilindungi," katanya. 

Pemerintah akan memberikan beasiswa pendidikan dan lainnya kepada anak-anak dari orang tuanya yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi kemarin.

Baca Juga: Menko Yusril Klaim Pemerintah Respons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat  

"Kami akan menunggu laporan lebih konkret dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.

Kemenko HukumHak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan nantinya akan mengordikasikan, apakah ditanggung pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) atau pemerintah daerah (Pemda).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X