"Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa," tuturnya.
Yusril juga mengakui gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa.
Baca Juga: Biodata Laras Faizati Diduga Hasut Bakar Mabes Polri, Karier Internasional Auto Kandas
Dia kembali memastikan pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan," tegasnya.
"Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai, dilindungi penuh hak-haknya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jerome Polin Cs Suarakan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat, dari Reformasi DPR, Pajak hingga Tarik TNI ke Barak
Foto Pink dan Hijau: Simbol Solidaritas Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat
Apa Itu Tuntutan Rakyat 17+8, Mulai Menggaung di Media Sosial
Demo 4 September 2025: Kolektif 17 Plus 8 Indonesia Berbenah Bawa Tuntutan Rakyat ke DPR
DPR Gelar Rapat Respons Tuntutan 17+8, Janji Transparan dan Evaluasi Tunjangan