Dikatakan Ade Ary, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan.
"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Mikrofon Bocor, Putin-Xi Jinping Ketahuan Bahas Transplantasi Organ dan Hidup Abadi
Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Direktur Lokataru Foundation atas Dugaan Penghasutan Demo Ricuh DPR
Delpedro Marhaen: Biodata, Perjalanan Karier, hingga Kontroversi Kasus Dugaan Penghasutan Demo DPR
Staf Lokataru Foundation Ikut Ditangkap saat Dampingi Delpedro, Tim Advokasi Ungkap Kronologinya
Kata Polisi Soal Peran Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil dalam Aksi Rusuh Jakarta, Diduga Hasut Pelajar via Medsos
Delpedro Marhaen Tulis Surat untuk Pendukungnya: Tak Menyesal Ditangkap, Ungkap Alasan Jadi Tersangka