• Senin, 22 Desember 2025

Delpedro Marhaen dan Lima Tersangka Lain Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Peran-perannya

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 12:34 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan enam tersangka termasuk Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil. Kini resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya (X @LBHmasyarakat)
Polda Metro Jaya tetapkan enam tersangka termasuk Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil. Kini resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya (X @LBHmasyarakat)

 


KONTEKS.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan lima tersangka penghasutan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonformasi penahanan tersebut.

"Benar, telah dilakukan penahanan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: KPK: Mercy SL 280 BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil dengan Mencicil dan Belum Lunas Masih Direstorasi

"Enam orang ya (ditahan), yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," imbuhnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya yang ditahan bersama dengan Delpedro Marhaen dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yakni, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.

Disebutkan, Muzaffar diduga melakukan penghasutan. Dia diduga mengajak para pelajar melakukan demonstrasi di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Baca Juga: Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto

Kemudian, Syahdan diduga menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil.

Sementara, tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Untuk tersangka Figha, diduga melakukan penghasutan saat melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.

Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Belum Lunas Bayar Mercy yang Disita KPK

Selanjutnya, Reyhan diduga mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X