• Minggu, 21 Desember 2025

LPEI Kecele Saat Akan Sita Kebun Sawit Hendarto

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:08 WIB
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kecele saat akan menyita kebun kelapa sawit PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) milik Hendarto setelah kreditnya senilai Rp950 miliar macet.

"LPEI kemudian mau menarik agunannya menjadi tidak bisa," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Jakarta dikutip pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, pihak LPEI tidak bisa menyita kebun tersebut karena lokasinya berada di kawasan terlarang, yakni hutan lindung dan hutan konservasi. Izin Pembukaan Lahan dan Izin Perkebunan perusahaan tersebut pun sudah dicabut.

Baca Juga: Bos Sawit dan Tambang Hendarto Sengaja Gunakan 2 Perusahaan untuk Bobol LPEI Rp1,7 Triliun

Pihak LPEI awalnya tidak mengecek agunan yang diajukan PT SMJL, tetapi langsung menyetujui pemberian kredit sejumlah Rp950 miliar tanpa menerbitkan memorandum keputusan pembiayaan.

"Diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur," tandas Asep.

Ia menjelaskan, PT SMJL bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang juga milik Hendarto, di sektor pertambangan. Modusnya, Hendarto mengajukan kredit pembiayaan untuk menunjang peningkatan kinerja perusahaannya.

Dia mengajukan kredit investasi ekspor (KIE) dan kredit modal kerja ekspor (KMKE). Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015 atau selama satu tahun, PT SMJL mendapatkan fasilitas kredit investasi ekspor sebanyak dua kali.

Baca Juga: KPK Sita Aset Hingga Tas dan Barang Mewah Bos Sawit dan Tambang Hendarto Rp540 Miliar

Total kredit yang diberikan LPEI ke PT SMJL mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tenor atau jangka waktu kredit PT SMJL dari LPEI itu selama 9 tahun, terhitung mulai November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Adapun PT Mega Alam Sejahtera (MAS), lanjut Asep, pada April 2015 mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI sebesar US$50 juta atau setara Rp670 miliar dengan kurs tahun 2015.

"Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL, diketahui adanya niat jahat dari para pihak, baik debitur maupun kreditur," katanya.

Hendarto, bos sawit dan tambang, tidak menggunakan kredit sebagaimana pengajuan awal. Ini karena Hendarto dan pihak LPEI dari awal telah bersekongkol melakukan kejahatan atas uang negara hingga Rp1,7 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X