KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto (HD), sebagai tersangka korupsi fasilitas kredit dari PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) rugikan negara Rp1,7 triliun.
"Menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Asep menyampaikan, Hendarto merupakan tersangka keenam. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK menetapkan DW, AS, JM, MN, dan SMD sebagai tersangka.
Baca Juga: Baru 3 Debitur, Kasus Korupsi di LPEI Sudah Rugikan Negara Rp3,451 Triliun
Pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS bermula dari pertemuan Hendarto dengan Kadip Pembiayaan 1 LPEI, Kukuh Wirawan (KW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Dwi Wahyudi (DW), untuk membahas dan memuluskan pencairan fasilitas kredit dari LPEI.
"Modusnya ada permainan antara pengaju kredit dengan si pemberi kredit. Pihak perusahaan-perusahaan ini dengan pihak LPEI," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang pertambangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan di LPEI, KPK Tingkatkan Status Jadi Penyidikan
"Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh saudara KW [Kukuh Wirawan]," katanya.
Kukuh kemudian memerintahkan Dwi Wahyudi untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengondisian pengajuan memorandum analisis pembiayaan (MAP) untuk perusahaan milik Hendarto.
PT SMJL dan PT MAS, mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa kredit investasi ekspor (KIE) dan kredit modal kerja ekspor (KMKE).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan di LPEI, KPK Tingkatkan Status Jadi Penyidikan
Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015 atau selama satu tahun, PT SMJL mendapatkan fasilitas kredit investasi ekspor sebanyak dua kali.
Total kredit yang diberikan LPEI ke PT SMJL mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan di LPEI, KPK Tingkatkan Status Jadi Penyidikan
Baru 3 Debitur, Kasus Korupsi di LPEI Sudah Rugikan Negara Rp3,451 Triliun
Kejagung Mulai Sasar Klaster Kedua Korupsi Kredit Sritex dari Sindikasi Bank dan LPEI
Kejagung Korek Keterangan Direktur Bisnis LPEI Terkait Kredit Sindikasi Sritex Rp1 Triliun
Kejagung Korek Keterangan 2 Pejabat LPEI dan BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex Rp2,5 Triliun