• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Bos Sawit dan Tambang Hendarto Tersangka Korupsi LPEI Rp1,7 Triliun

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 00:28 WIB
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

Tenor atau jangka waktu kredit selama 9 tahun, terhitung mulai November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.

"Sementara PT SMJL, mendapat KMKE senilai Rp115 miliar yang diperuntukkan untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL," ujarnya.

Adapun PT MAS, lanjut Asep, pada April 2015 mendapatkan fasilitas dari LPEI sebesar US$50 juta atau setara Rp670 miliar dengan kurs tahun 2015.

"Dalam pemberian fasilitas pemberian kepada PT SMJL, diketahui adanya niat jahat dari para pihak, baik debitur maupun kreditur," katanya.

Hendarto mengagunkan kebun sawit PT SMJL yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Izin Pembukaan Lahan dan Izin Perkebunan perusahaan tersebut sudah dicabut.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Kejagung Selidiki 4 Perusahaan Debitur di LPEI yang Diduga Korupsi

Pihak LPEI tidak mengecek agunan yang diajukan PT SMJL dan langsung menyetujui pemberian kredit sejumlah Rp950 miliar tanpa menerbitkan memorandum keputusan pembiayaan.

"Diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur," tandas Asep.

PT MAS pun dinilai layak mendapatkan pembiayaan sejumlah US$50 juta. Asep menyampaikan, harusnya LPEI tidak langsung memberikan kepada PT MAS. Pasalnya, PT SMJL dan PT MAS ini berada dalam satu group, yakni PT BJU.

Terlebih belum diketahui apakah PT SMJL ini lancar atau tidak membayar anggsuran atas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI tersebut.

Baca Juga: Ormit: Tangani LPEI, Kejaksaan Jangan Bertindak Lambat

"Seharusnya ditunggu dulu karena perusahaan yang melaksanakan ekspor tidak hanya BJU Group miliknya HD ini, tapi banyak juga perusahaan lain," katanya.

Perbuatan Hendarto dan para tersangka lainnya dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,7 triliun. "Ini sangat besar," ujarnya.

KPK langsung mehanan tersangka Hendarto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025.

KPK menyangka Hendarto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1-KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X