• Minggu, 21 Desember 2025

Baru 3 Debitur, Kasus Korupsi di LPEI Sudah Rugikan Negara Rp3,451 Triliun

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 10:26 WIB
Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kemungkinan merugikan negara hingga Rp3,4 triliun. (Foto: Ist)
Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kemungkinan merugikan negara hingga Rp3,4 triliun. (Foto: Ist)

KONTEK.CO.ID - Kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kemungkinan merugikan negara hingga Rp3,4 triliun. Kasus ini melibatkan tiga debitur yakni PT PE, PT RII dan PT SMJL.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron pada Selasa, 19 Maret 2024 mengatakan, PT PE merugikan negara sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL Rp1,051 triliun.

"Dengan demikian, totalnya mencapai Rp3,451 triliun. Baru tiga perusahaan yang kami hitung, sementara yang lain belum," kata dia.

Dhufron menambahkan, sebenarnya KPK menerima enam laporan terkait dugaan korupsi dalam kredit bermasalah di LPEI.

Namun baru tiga laporan yang sudah ditelaah, salah satunya yang melibatkan PT PE.

[irp posts="254128" ]

Kronologinya, KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Per 18 Maret 2024, statusnya telah naik menjadi penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sudah memetakan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Penetapan tersangka akan terlaksana dalam proses penyidikan nantinya.

"Calon ada, ya kalao calon ada kan, ya enggak usah disebutkan. Nantilah," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umaya Khusniah

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X