• Minggu, 21 Desember 2025

Gila, Tersangka Hendarto Gunakan Rp150 Miliar dari Kredit LPEI untuk Permainan Terlarang

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:49 WIB
Bos sawit dan tambang Hendarto gunakan Rp150 miliar kredit dari LPEI untuk permainan terlarang. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Bos sawit dan tambang Hendarto gunakan Rp150 miliar kredit dari LPEI untuk permainan terlarang. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Bos sawit dan tambang Hendarto gunakan Rp150 miliar dari Rp1,7 triliun kredit pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk permainan terlarang mengundi nasib.
 
Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
 
Asep menyampaikan, LPEI memberikan kredit kepada dua perusahaan milik Hendarto di bawah Bara Jaya Utama (BJU) Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), masing-masing Rp950 miliar dan US$50 juta atau setara Rp670 miliar. 
 
 
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD [Hendarto] tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya," ujar Asep.
 
Hendarto menggunakan dana dari LPEI untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga hingga permainan terlarang mengundi nasib.
 
Berdasarkan keterangan Hendarto, dana yang dugunakan untuk permainan terlarang mengundi nasib itu hampir mencapai Rp150 miliar.
 
Asep menegaskan, ini sangat ironis. Harusnya pinjaman atau kredit dari pemerintah itu digunakan untuk mendorong agar berbagai komoditas Indonesia bisa diekspor untuk menambah devisa negara.
 
 
Sedangkan dari Rp950 miliar untuk PT SMJL yang benar-benar digunakan untuk perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17 miliar.
 
Sementara itu, dari US$50 juta untuk PT MAS yang benar-benar digunakan sesuai tujuan pemberian kredit hanya US$8,2 juta atau sekitar Rp110 miliar dengan kurs tahun 2015. Ini hanya sekitar 16,4 persen.
 
"Ironis ya di bawah 20%. Apalagi yang pertama di bawah 10%, di bawah 5%, hanya 3,1%," katanya.
 
Asep menyampaikan, ini sangat bertentangan dengan tujuan pemberian kredit dari pemerintah melalui LPEI, yakni mendorong dan meningkatkan ekspor berbagai komoditas Indonesia.
 
 
Ulah Hendarto dan para tersangka lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS, merugikan negara Rp1,7 triliun. 
 
Adapun total kerugian negara akibat pemberian pembiayaan dari LPEI kepada 2 perusahaan di atas dan sejumlah perusahaan lainnya, ditaksir lebih dari Rp11 triliun.
 
KPK menahan Hendarto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025.
 
KPK menyangka Hendarto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1-KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X