• Senin, 22 Desember 2025

LPEI Kecele Saat Akan Sita Kebun Sawit Hendarto

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:08 WIB
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

Kredit Rp950 miliar PT SMJL dari LPEI hanya digunakan Hendarto sejumlah Rp17 miliar atau 3,01 persennya saja yang sesuai peruntukan kredit perusahaan tersebut.

"PT MAS yang digunakan dari US$50 juta hanya US$8,2 juta atau sekitar Rp110 miliar saja, ya kalau dikurskan di 2015, atau 16,4%. Ironis ya di bawah 20%. Apalagi yang pertama, [PT SMJL] di bawah 10%, di bawah 5%, hanya 3,1%," ujarnya.

Sedangkan mayoritas dana kredit dari LPEI digunakan Hendarto untuk keperluan pribadinya, di antaranya membeli kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang-barang mewah lainnya.

Baca Juga: Gila, Tersangka Hendarto Gunakan Rp150 Miliar dari Kredit LPEI untuk Permainan Terlarang

Lebih gilanya lagi, Hendato menggunakan Rp150 miliar dari Rp1,7 triliun itu untuk permainan terlarang mengundi nasib. Asep mengatakan, pada tahun 2015 belum ada judol.

"Sampai dengan kemudian kreditnya ini macet, itu baru setelah macet dilakukan pengecekan dan lain-lain," katanya.

"Pinjamannya tidak digunakan untuk operasional perusahaan tersebut, kemudian dibiarkan supaya perusahaan itu menjadi bangkrut dan nanti dipailitkan. Seperti itu ya modusnya," kata Asep.

Ulah Hendarto dan para tersangka lainnya dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS tersebut merugikan negara sekitar Rp1,7 triliun.

Baca Juga: KPK: Kredit US Juta LPEI ke PT MAS Milik Hendarto Labrak Aturan

Adapun total kerugian negara akibat pemberian pembiayaan dari LPEI kepada 2 perusahaan di atas dan sejumlah perusahaan lainnya, ditaksir lebih dari Rp11 triliun.

KPK menjebloskan Hendarto ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025.

KPK menyangka Hendarto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1-KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X