KONTEKS.CO.ID - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta berlangsung panas pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Suasana yang semula tenang berubah tegang saat musisi Ariel Noah menyampaikan keresahan soal mekanisme izin tampil penyanyi di berbagai acara.
"Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan. Itu yang kami ingin lebih jelas," ujar Ariel dengan nada serius.
Baca Juga: Gaji DPR Rp230 Juta per Bulan Disorot, Fasilitas Kredit Mobil Rp70 Juta Jadi Perdebatan
Ia menyoroti kebingungan di lapangan, terutama soal acara berskala kecil seperti pentas seni atau penampilan di kafe yang tetap dianggap komersial.
Ariel mempertanyakan, “Apakah semua penyanyi, bahkan yang tampil di kafe, tetap harus minta izin lebih dulu?”
Ariel menilai, UU Hak Cipta tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang wajib mengurus izin, sehingga memicu multitafsir.
Baca Juga: Jojo Gaspol, Tembus 16 Besar BWF 2025! Smes Silang Jadi Penutup Manis
Ahmad Dhani Menyela, Ketua DPR Tegur Keras
Diskusi belum rampung, Ahmad Dhani tiba-tiba menyela dan langsung meminta bicara dari kursi DPR. Ia menanggapi pernyataan Ariel dengan mengatakan isu tersebut sudah dibahas sebelumnya.
"Iya, kemarin tapi udah diomongin itu," kata Dhani, memotong pembicaraan.
Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, dengan cepat meluruskan bahwa RDPU ini bukan forum untuk adu argumen, tapi untuk menginventarisasi masalah.
“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy, menyita perhatian seluruh ruangan.
Kehadiran musisi sekaligus anggota DPR seperti Dhani semula diharapkan membawa perspektif baru. Namun, sikap interupsi berulang justru memicu ketegangan dalam rapat.
Artikel Terkait
Puluhan Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti
Ini Sederet Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK
Tegas Tolak Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Anggota DPR Ini Dukung Revisi UU Hak Cipta