KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 29 musisi dari berbagai generasi dan aliran di Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum. Para musisi tersebut mulai dari Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga Raisa, Nadin Amizah, dan Bernadya.
Baca Juga: 10 Emiten Terburuk di Indeks LQ45 Sepanjang 2025, Paling Boncos Saham Milik Perusahaan Boy Thohir
Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan. Kata dia, banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.
Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.
Baca Juga: Horor Militan Pakistan Bajak Kereta Api Penumpang: Bunuh 10 Orang dan Sandera yang Lainnya
Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram, menegaskan langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.
VISI menyoroti tiga aspek utama dalam sistem royalti yang perlu diperjelas.
Pertama, apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights.
Baca Juga: Kronologi Tasyi Athasyia Vs Akun TikTok, Murka Disebut Black Campaign: Ancaman Penjara 2 Tahun
Kedua, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam membayar royalti performing rights.
Artikel Terkait
Nunung Blak-blakan Soal Gangguan Kecemasan: Panic Attack Hingga Insomnia Parah
Film Lemah Santet Banyuwangi Ditolak, Eksploitasi Tragedi 1998, Distorsi Makna Santet: Ini Mencabik Nama Baik
Bobon Santoso Peluk Islam, Tulis Pesan Menyentuh untuk Netizen
Ngalap Berkah Ramadan: Mantan Bintang Film Dewasa Jepang Kae Asakura Hijrah Jadi Mualaf
Kronologi Tasyi Athasyia Vs Akun TikTok, Murka Disebut Black Campaign: Ancaman Penjara 2 Tahun