• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Sederet Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 13:30 WIB
Pekerja seni yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pekerja seni yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).



KONTEKS.CO.ID
- Setidaknya ada 29 musisi ternama Indonesia yang secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini ternyata sudah didaftarkan sejak pekan lalu. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa 11 Maret 2025, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Meski sudah lama didaftarkan, tapi dokumen rinci mengenai permohonan tersebut masih belum bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Pengangkatan CASN TA 2024 Tertunda, Ombudsman: Pemerintah Harusnya Transparan

Gugatan ini diajukan para pekerja seni yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Mereka adalah musisi dari berbagai generasi dan genre.

Ada nama Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, hingga musisi muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.

VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Ucapan Terima Kasih Ifan Seventeen, Dirut PFN pada Ajudan Prabowo Rizky Irmansyah

Gugatan ini mencakup tiga poin utama, yaitu perizinan performing rights, pihak yang berkewajiban membayar royalti, serta penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.

Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan menteri.

Baca Juga: Jadwal All England 2025 Rabu 12 Maret 2025: 5 Wakil Indonesia Siap Duel Habis-habisan

Selain itu, mereka ingin mengetahui apakah keterlambatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X