• Sabtu, 18 April 2026

Duduk Perkara Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar atas Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:35 WIB
Kasus pelanggaran hak cipta lagu. (Instagram)
Kasus pelanggaran hak cipta lagu. (Instagram)

KONTEKS.CO.ID - Penyanyi ternama Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akibat dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja".

Lagu yang diciptakan oleh musisi Ari Bias ini disebut digunakan tanpa izin dalam tiga konser berbeda.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa gugatan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Moskow Diguncang Bom, Incar Pimpinan Separatis Ukraina Pro-Rusia

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 30 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin penciptanya.

“Itu terbukti dengan adanya perkara Ari Bias melawan Agnez Mo atas penggunaan lagu ‘Bilang Saja.’ "

"Karena Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa, memutus perkara ini, pada tanggal 30 Januari yang lalu sudah mengeluarkan keputusan," ujar Minola Sebayang kepada awak media.

Baca Juga: Link Nonton Bogota City of the Lost, Film Ini Disebut Gagal dan Bikin Song Joong Ki Menangis

Asal Usul Denda Rp1,5 Miliar

Denda yang dikenakan kepada Agnez Mo berkaitan dengan tiga kali penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam konsernya, masing-masing di Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan Bandung (27 Mei 2023).

“Ini juga jadi perdebatan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya?"

"Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” jelas Minola.

Baca Juga: Kebiasaan Belanja Si Hemat Jisoo BLACKPINK yang Paling Ajaib: Beli Baju Virtual

Siapa yang Bertanggung Jawab? Penyanyi atau Event Organizer?

Kasus ini memunculkan perdebatan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu dalam konser live, penyanyi atau event organizer (EO).

Minola Sebayang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyanyi, bukan EO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X