• Sabtu, 18 April 2026

Kabar Terbaru Red Notice Jurist Tan dari Interpol Paris  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:44 WIB
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI kini tunggu persetujuan red notice dari Interpol Paris (Foto: menpan.go.id)
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI kini tunggu persetujuan red notice dari Interpol Paris (Foto: menpan.go.id)

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X