KONTEKS.CO.ID - Penerbitan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook tinggal menunggu persetujuan dari Interpol Paris.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna usai yang bersangkutan terus mangkir pemanggilan dari Gedung Bundar.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol Paris),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terkait Tes DNA
Kekinian, kata Anang, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.
"Yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” jelasnya.
Sebelumnya, Anang mengatakan jika Interpol pusat telah menyetujui mereka kemudian akan menyampaikannya kepada semua negara.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tanggapi Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara
Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Agustus 2025.
Jurist Tan menyandang status tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tanggal 15 Juli 2025.
Jurist Tan sudah 3 kali mangkir panggilan Kejagung. Dia ke Singapura pada 13 Mei 2025 naik pesawat Singapore Airlines.
Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus Dimulai Pukul 09.00 WIB, Ini Titik Aksinya, dari Senayan hingga Istana
Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Juni 2025 sehingga keberadannya di luar negeri menjadi ilegal dan harus dideportasi.
Artikel Terkait
Buron Sejati! Jurist Tan Jadi DPO Usai Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Google Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan
Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
Kejagung Tunggu Red Notice Jurist Tan dari Interpol
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?