• Minggu, 21 Desember 2025

Menkes Budi Gunadi Kecam Intimidasi Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Siap Beri Dukungan Hukum  

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 11:38 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin kecam aksi kekerasan keluarga pasien kepada dokter Syahpri di RSUD Sekayu (Instagram/sekayuterkini - Instagram/bgsadikin)
Menkes Budi Gunadi Sadikin kecam aksi kekerasan keluarga pasien kepada dokter Syahpri di RSUD Sekayu (Instagram/sekayuterkini - Instagram/bgsadikin)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kekerasan verbal dan fisik yang menimpa dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Budi mengecam sekaligus prihatin dengan insiden yang terjadi.

"Saya turut prihatin akan kejadian yang menimpa dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 12 Agustus kemarin,” ujar Budi Gunadi dalam keterangan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Puan Maharani Nyanyikan 'Imagine' di Sidang Tahunan MPR 2025, Serukan Kesetaraan Gender di Politik

"Beliau mendapat tindakan kekerasan secara fisik dan verbal dari keluarga pasien,” imbuhnya.

Budi menegaskan, kekerasan dan pelecehan kepada siapapun adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.

Dia mengapresiasi dan menghargai tenaga medis yang bekerja di lokasi jauh dari pusat kota, di mana RSUD Sekayu harus ditempuh 4 jam dari Kota Palembang.

Baca Juga: Biodata Mpok Alpa: Dari Panggung Dangdut ke Presenter Hits, Kini Berpulang Tinggalkan Duka

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat melaksanakan tugas dan setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Kemenkes, kata dia, telah membentuk tim untuk mendampingi dokter Syahpri melakukan proses hukum yang diperlukan.

"Saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberi dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh dokter Syahpri dan RSUD Sekayu,” ungkap Budi.

Baca Juga: Selain Sidang Tahunan, Ini Ragam Sidang yang Dilakukan MPR

"Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X