• Senin, 22 Desember 2025

Kantor Swasta yang Digeledah KPK Tenyata Travel Maktour

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:48 WIB
Kantor haji dan umroh Maktour di Jalan Otista Raya No. 80, Jakarta Timur.
Kantor haji dan umroh Maktour di Jalan Otista Raya No. 80, Jakarta Timur.

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor salah satu pihak swasta pada Kamis, 14 Agustus 2025, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aksi penggeledahan tersebut.

“Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kantor yang digeledah KPK adalah Maktour, sebuah perusahaan travel haji dan umrah yang beralamat di Jalan Otista Raya No. 80, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen, Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030  

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk dan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

“KPK mengingatkan agar pihak-pihak terkait kooperatif. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan temuan dari penggeledahan tersebut. Begitu juga penjelasan dari pihak Maktour.

Baca Juga: Disebut Sudah Mundur, Bupati Pati Sudewo Tegaskan Hal Ini

KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik agen travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Baca Juga: Logo HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan: Inilah Tema, Filosofi Mendalam, dan Link Download Gratisnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X