Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan berlaku sejak Senin, 11 Agustus 2025, untuk enam bulan ke depan.
“Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ujar Budi.
Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait kasus yang sama.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Yaqut pada pekan lalu.***
Artikel Terkait
Kasus Kuota Haji Mantan Menag, Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
Juru Bicara Eks Menag Yaqut Minta Masyarakat Tidak Spekulasi soal Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut Dicekal KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Janji Patuh dan Buka-bukaan Fakta
KPK Geledah Kementerian Agama, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024