• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Kuota Haji Mantan Menag, Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan syarat atau izin pembangunan rumah ibadah. Foto: Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan syarat atau izin pembangunan rumah ibadah. Foto: Kemenag

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 12 Agustus 2025 memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ini sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan haji periode 2023–2024.

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, merujuk pada inisial mantan menteri agama tersebut.

Baca Juga: KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Dua orang lainnya diyakini merupakan mantan staf khususnya dan seorang pihak swasta.

Prasetyo menjelaskan, larangan bepergian selama enam bulan itu dimaksudkan untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

Pada 9 Agustus, lembaga antirasuah tersebut secara resmi memulai penyelidikan dugaan korupsi dalam penetapan dan pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023–2024, setelah memeriksa Qoumas pada 7 Agustus.

Baca Juga: KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas

Sehari sebelumnya, pada Senin kemarin, KPK menyatakan hasil perhitungan awal mengindikasikan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun (USD61,4 juta) dalam kasus pengelolaan haji.

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi angka tersebut.

Sementara, Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan haji pada 2024.

Baca Juga: KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut

Pansus menyebut Kementerian Agama melanggar peraturan haji dengan membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan otoritas Arab Saudi secara merata (50:50) antara paket haji reguler dan khusus pada 2024.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa 92 persen kuota harus dialokasikan untuk paket haji reguler dan hanya 8 persen untuk paket khusus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X