• Sabtu, 18 April 2026

Pensiun Urus Jamaah Haji, 2 Bidang Ini Bakal Jadi Fokus Kementerian Agama

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 18:39 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii (Foto: dok.Kemenag)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii (Foto: dok.Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Setelah tak lagi mengurus pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini akan fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan keagamaan.

Nantinya, urusan ibadah haji menjadi wewenang Badan Penyelenggara Haji (BPH).

“Pasca dialihkannya urusan haji dari Kementerian Agama ke BPH (Badan Penyelenggara Haji), maka praktis Kementerian Agama hanya fokus pada dua bidang pelayanan keagamaan dan pelayanan pendidikan keagamaan,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii, mengutip siaran pers Kemenag, Sabtu 9 Agustus 2025.

Ia menepis anggapan bahwa perampingan tugas menjadikan pekerjaan Kemenag menjadi lebih ringan.

Baca Juga: Bendera One Piece Disorot Kemenag: Semangat Luffy Sejalan dengan Visi Nasionalisme Presiden Prabowo

Namun sebaliknya, dua tugas tersebut menurutnya sangat menantang dan memerlukan perbaikan serta penyempurnaan.

"Tapi versi saya, ketika kita fokus pada dua bentuk pelayanan itu, ternyata banyak hal yang memang perlu diperbaiki, banyak hal yang perlu disempurnakan dan banyak hal untuk dua bidang itu perlu diadakan untuk melengkapi dan menyempurnakan,” paparnya.

Romo Syafii menambahkan, tugas mengurus kehidupan beragama di Indonesia ialah amanah yang berat sekaligus kehormatan luar biasa.

Baca Juga: Kemenag Benarkan Ada ASN Diduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh

Namun, apakah kehidupan beragama di Indonesia berjalan baik semua kembali kepada masing-masing individu.

"Dan kalau faktanya di lapangan kehidupan beragama tidak berjalan baik, itu pasti tanggung jawab kita. Insya Allah ini bukan pertemuan terakhir tapi pertemuan pertama kita. Insya Allah akan ada pertemuan-pertemuan selanjutnya,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X