Sengketa Mie Gacoan dan LMK SELMI Berakhir Damai
Sementara itu, di kasus lain yang masih terkait royalti, PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan, telah berdamai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian yang disaksikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Perhitungan Royalti Capai Rp2,2 Miliar
Sekjen LMK SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan bahwa nilai pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar sudah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Modal Receh Rp50 Ribu, Hendy Asal Tangerang Tembus 7 Negara Jalan Kaki ke Mekkah dalam 9 Bulan
"Kami menghitung sesuai perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," jelasnya.
Menurut Ramsudin, perhitungan tersebut telah disepakati kedua belah pihak. "Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp2,2 miliar," tambahnya.***
Artikel Terkait
Siapa Pemilik Mie Gacoan? Anton Kurniawan atau Harris Kristanto? Prabowo pun Doyan Ngemil Mie Pedas
Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka
Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Gara-Gara Putar Lagu, Yuk Cek Aturan Hukum Penggunaan Musik