• Senin, 22 Desember 2025

Restoran Tagih Royalti Musik, Konsumen Kaget Lihat Struk, YLKI: Salah Kaprah, Tak Masuk Akal!

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:53 WIB
Viral struk restoran ada royalti musik Rp29 ribu. (X @sharpandshark)
Viral struk restoran ada royalti musik Rp29 ribu. (X @sharpandshark)

Sengketa Mie Gacoan dan LMK SELMI Berakhir Damai

Sementara itu, di kasus lain yang masih terkait royalti, PT Mitra Bali Sukses (MBS) selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan, telah berdamai dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian yang disaksikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Perhitungan Royalti Capai Rp2,2 Miliar

Sekjen LMK SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan bahwa nilai pembayaran royalti sebesar Rp2,2 miliar sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Modal Receh Rp50 Ribu, Hendy Asal Tangerang Tembus 7 Negara Jalan Kaki ke Mekkah dalam 9 Bulan

"Kami menghitung sesuai perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," jelasnya.

Menurut Ramsudin, perhitungan tersebut telah disepakati kedua belah pihak. "Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp2,2 miliar," tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X