• Minggu, 21 Desember 2025

Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Gara-Gara Putar Lagu, Yuk Cek Aturan Hukum Penggunaan Musik

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 21:50 WIB
Direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. (X @mie_gacoan)
Direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. (X @mie_gacoan)

KONTEKS.CO.ID - Gara-gara putar lagu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses bernama I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.

I Gusti Ayu Sasih Ira adalah Direktur PT. Mitra Bali Sukses yang memegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali.

Baca Juga: Rencana Investasi Danantara ke Amerika Serikat Rp130 Triliun, Rosan Roeslani: Masih Evaluasi...

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin, 21 Juli 2025, mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah penyelidikan, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025 sehingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui

Mie Gacoan Dilaporkan oleh SELMI

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," katanya.

Menurut Aryasandi, kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Baca Juga: Biodata Mimi Yuliana, Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Viral di Singapura Gara-Gara Beli Bungalow Rp317,9 Miliar

Estimasi perhitungan royalti per tahun yang digunakan tersebut yakni jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.

Aryasandi mengatakan hingga kini berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X