Adakalanya hak cipta karya lagu dan musik dijual kepada pihak lain.
Dalam Undang-undang Hak Cipta ini diatur bahwa karya cipta termasuk lagu dan musik akan kembali ke penciptanya setelah 25 tahun seperti tercantum pada Pasal 18.
Baca Juga: Arnold Putra Terlihat Lusuh Tiba di Indonesia: Bebas dari Penjara Myanmar, Tak Lagi Glamor
Bunyinya: Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Restoran atau tempat komersial lain yang memutar musik dari layanan streaming seperti Youtube atau Spotify dan media lain, tetap harus membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.
Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta.
Pada Pasal 10 bahwa Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.***
Artikel Terkait
Resep Mie Gacoan Simpel, Sensasi Pedas dan Nikmat yang Sedang Populer! Cukup Bikin Sendiri di Rumah
Siapa Pemilik Mie Gacoan? Anton Kurniawan atau Harris Kristanto? Prabowo pun Doyan Ngemil Mie Pedas
Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka