• Senin, 22 Desember 2025

Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Gara-Gara Putar Lagu, Yuk Cek Aturan Hukum Penggunaan Musik

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 21:50 WIB
Direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. (X @mie_gacoan)
Direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. (X @mie_gacoan)

Adakalanya hak cipta karya lagu dan musik dijual kepada pihak lain.

Dalam Undang-undang Hak Cipta ini diatur bahwa karya cipta termasuk lagu dan musik akan kembali ke penciptanya setelah 25 tahun seperti tercantum pada Pasal 18.

Baca Juga: Arnold Putra Terlihat Lusuh Tiba di Indonesia: Bebas dari Penjara Myanmar, Tak Lagi Glamor

Bunyinya: Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Restoran atau tempat komersial lain yang memutar musik dari layanan streaming seperti Youtube atau Spotify dan media lain, tetap harus membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.

Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta.

Pada Pasal 10 bahwa Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) membayar Royalti melalui LMKN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X