• Minggu, 21 Desember 2025

Bongkar Korupsi Minyak Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa Direktur Kalimantan Prima Persada

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:09 WIB
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)


KONTEKS.CO.ID – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang membelit Mohammd Riza Chalid dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam, 11 Agustus 2025, mengatakan, penyidik periksa Direktur PT Kalimantan Prima Persada, DEHL.

Kemudian, ‎VP Legal Counsel Downstream, MS; dan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019–31 Desember 2023, ESM.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka HW dan para tersangka lainnya.

‎Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.

‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

Baca Juga: ‎Kejagung Periksa Direktur Adaro soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN);‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.

‎Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X