Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Disidangkan
Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!
Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Direktur Adaro soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu