KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS).
Beras ini disita karena tak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang Dirtipideksus sita melalui Satgas Pangan diklaim sebagai beras bermutu premium.
“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” sebut Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Rintangan Kecil dalam Perjalanan Gemilang Gregoria, Sakit Kepala yang Menyiksa
Penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar. Kemudian sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.
Sementara itu, hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, memperlihatkan sampel tak sesuai standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Satgas Pangan mengungkapkan, dalam penyidikan ditemukan PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tak sesuai standar mutu atau oplosan.
Baca Juga: Serba Rp80 di Peringatan HUT RI 17 Agustus Mendatang, dari Tarif Transportasi Hingga Diskon Belanja
Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Kemudian menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.
Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi.
Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12%, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.
Baca Juga: kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Artikel Terkait
Daftar 26 Merek Beras Premium Diduga Oplosan yang Diungkap Satgas Pangan Polri
Kasus Beras Oplosan, 25 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kg Digarap Satgas Pangan Polri
Satgas Pangan Temukan Tiga Produsen Beras Diduga Langgar Standar Mutu: Ada Sania, Jelita, Anak Kembar hingga Merek Setra Ramos
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan, Kasus Telah Masuk Tahap Penyidikan
Kasatgas Pangan: Dirut PT Food Station Bersama Direktur Operasional dan Kepala Seksi Quality Control Tersangka Beras Oplosan