• Minggu, 21 Desember 2025

Dirut Jadi Tersangka, Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Dirtipideksus Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri telah menyita 132,65 ton beras oplosan produksi PT Food Station FS. (Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri telah menyita 132,65 ton beras oplosan produksi PT Food Station FS. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sebanyak 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS).

Beras ini disita karena tak memenuhi standar mutu dan kualitas. Seluruh beras yang Dirtipideksus sita melalui Satgas Pangan diklaim sebagai beras bermutu premium.

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” sebut Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Rintangan Kecil dalam Perjalanan Gemilang Gregoria, Sakit Kepala yang Menyiksa

Penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar. Kemudian sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Sementara itu, hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, memperlihatkan sampel tak sesuai standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.

Satgas Pangan mengungkapkan, dalam penyidikan ditemukan PT FS memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tak sesuai standar mutu atau oplosan. 

Baca Juga: Serba Rp80 di Peringatan HUT RI 17 Agustus Mendatang, dari Tarif Transportasi Hingga Diskon Belanja

Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Kemudian menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.

Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal PT FS yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. 

Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12%, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.

Baca Juga: ‎kebijakan Blokir Rekening Dormant, Ekonom Nilai Ketua PPATK Layak Diganti

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT FS Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. 

Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X