Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen PAUD-Dikdasmen tahun 2020–2021, dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD dan KPA Ditjen PAUD-Dikdasmen tahun 2020–2021.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan aliran dana investasi dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan program strategis pendidikan dan tokoh penting di sektor teknologi.***
Artikel Terkait
Kejagung Putuskan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota Kasus Laptop Chromebook
MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia
Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Bertugas ke Sumut, Ini Daftar Lengkapnya Rotasi di Kejagung
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Riza Chalid di Singapura, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan dan Pemeriksaan Pekan Depan