• Sabtu, 18 April 2026

Tom Lembong Sebut Tak Pernah Beri Arahan Bawahan Tunjuk Produsen Impor Gula

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 14 Juli 2025 | 19:49 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. Klaim tak beri arahan bawahan tunjuk produsen (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. Klaim tak beri arahan bawahan tunjuk produsen (Dok. Kejaksaan RI) (Kejaksaan RI)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X