Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.***
Artikel Terkait
dr Tifa Dicecar 68 Pertanyaan Tapi Ijazah Jokowi Tak Juga Ditunjukkan
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan
Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Saya Melangkah karena Negeri Ini Terlalu Banyak Disakiti
Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Dokter Tifa Soroti Waktu KKN dan Wisuda, Sebut Tak Mungkin Terjadi di Tahun yang Sama
Ijazah Palsu Jadi Pintu Buka Dua Kebohongan Jokowi