• Minggu, 21 Desember 2025

dr Tifa Dicecar 68 Pertanyaan Tapi Ijazah Jokowi Tak Juga Ditunjukkan

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
dr Tifa diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dicecar 68 pertanyaan (Foto: instagram/@tifauziatyassuma)
dr Tifa diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, dicecar 68 pertanyaan (Foto: instagram/@tifauziatyassuma)

KONTEKS.CO.ID - dr Tifa resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 dan berlangsung selama lebih dari satu jam.

Usai diperiksa, dr Tifa menyampaikan bahwa dirinya dicecar dengan 68 pertanyaan dalam waktu sekitar 1 jam 20 menit.

Baca Juga: Cerita Dahlan Iskan soal Kronologi, Status Tersangka, Saham, dan Perseteruan dengan Jawa Pos

Namun, ia mengaku tidak dapat menjawab sebagian besar pertanyaan secara mendalam karena tidak diperlihatkan objek utama perkara, yaitu ijazah Presiden Jokowi.

"Seluruh pertanyaan tadi berkaitan dengan ijazah yang sudah jadi polemik selama satu dekade terakhir. Saya sudah tanyakan, apakah ijazahnya ada? Karena kalau tidak ada, buat saya tidak relevan menjawab,” kata dr Tifa kepada wartawan.

Menurutnya, sebagai seorang peneliti, ia merasa berhak untuk memverifikasi keaslian dokumen publik, apalagi yang berkaitan dengan kepala negara.

Ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan selama apapun jika bukti berupa ijazah dapat dihadirkan.

"Kalau objek utamanya, yaitu ijazah, tidak ditunjukkan, apa artinya semua pertanyaan itu? Saya datang dengan niat ingin menyampaikan kebenaran. Tapi diskusi ini jadi seperti khayalan tanpa ada objek nyata yang bisa diverifikasi," ujar dr Tifa.

Baca Juga: Menteri UMKM Luncurkan Rise To IPO, Solusi Pembiayaan Usaha Menengah

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait ijazahnya.

Laporan itu telah diterima dan sedang ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35.

Sebanyak 24 konten dari berbagai platform media sosial turut dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X