• Minggu, 21 Desember 2025

Gibran: Penugasan soal Papua Bukan Hal Baru, Sudah Sejak Wapres Ma'ruf Amin

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:07 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat berada di Singkawang, Kalimantan Barat.
Wapres Gibran Rakabuming Raka saat berada di Singkawang, Kalimantan Barat.

 

KONTEKS.CO.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas negara di mana saja, termasuk dalam penugasan khusus terkait percepatan pembangunan Papua.

Gibran menegaskan bahwa penugasan Wakil Presiden untuk menangani isu Papua bukanlah hal yang baru dan sudah sejak era Wapres Ma'ruf Amin.

"Oh, itu sebenarnya bukan hal baru, ya. Itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma'ruf Amin, dari tahun 2021 mungkin, ya, sudah lama," kata Gibran saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

Gibran menyatakan komitmennya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan segala bentuk penugasan, termasuk yang menyangkut Papua.

Baca Juga: Tragis, Pria Tewas Tersedot Mesin Pesawat saat Mau Lepas Landas di Bandara Bergamo Italia

Ia menegaskan akan selalu siap mengikuti perintah Presiden dalam upaya pemerataan pembangunan nasional.

"Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saatnya kita mengikuti perintah Presiden. Kita siap," ujarnya.

Pernyataan Gibran ini sekaligus memperjelas bahwa tidak ada rencana pemindahan kantor Wakil Presiden ke Papua secara permanen, sebagaimana sempat disalahartikan dari pernyataan sebelumnya oleh beberapa pihak.

Penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua sesuai dengan amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang juga melibatkan pembentukan Badan Khusus Otsus Papua.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus kasus Ijazah Palsu

Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi program-program Otsus Papua dan diketuai langsung oleh Wakil Presiden.

Gibran menjadi bagian penting dalam penguatan struktur ini demi memastikan pembangunan di Papua berlangsung merata, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek hak asasi manusia serta kesejahteraan masyarakat adat.

Diketahui bahwa Tiga tahun pasca revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau UU No. 2 Tahun 2021, evaluasi terhadap kinerja Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menunjukkan hasil yang mengecewakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X