• Minggu, 21 Desember 2025

Aktivis Mahasiswa Bertekad Tak Mau Jadi Alat Kekuasaan, Sebut Fadli Zon Ingkari Keadilan

Photo Author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 11:45 WIB
Ilustrasi pertemuan JARNAS.INDO (Istimewa)
Ilustrasi pertemuan JARNAS.INDO (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah mantan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Indonesia (JARNAS.INDO) menggelar konsolidasi ideologis di sekretariat kawasan Beji, Depok, Sabtu 5 Juli 2025.

Dalam forum itu, mereka menegaskan komitmen tetap menjaga idealisme gerakan dan menolak menjadi perpanjangan kekuasaan.

Ketua Harian JARNAS.INDO Adhi Wibowo menekankan pentingnya peran mantan aktivis dalam menjaga cita-cita bangsa.

Menurutnya, perjuangan membela rakyat tidak boleh luntur meski sebagian dari mereka kini berada di lingkar kekuasaan.

Baca Juga: Aktivis 98: Pernyataan Fadli Zon Mengingkari Luka Bangsa dan Mengkhianati Kebenaran Sejarah

"Kalau kita sudah pernah berdiri bersama rakyat, jangan kemudian menjadi alat kekuasaan dan mudah disetir narasi penguasa," kata Adhi.

Dalam forum itu pula, JARNAS.INDO menyampaikan kritik keras terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai menyakiti hati para penyintas tragedi 1998.

Mereka mengecam upaya pengaburan fakta sejarah, termasuk tragedi 65 dan perkosaan massal 98 yang telah didokumentasikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ahmad Riyanto, anggota Dewan Pembina JARNAS.INDO yang juga pengacara rakyat di Makassar, menyebut pernyataan Fadli sebagai bentuk pengingkaran atas keadilan.

Baca Juga: Aktivis yang Desak Tutup PT TPL Milik Sukanto Tanoto Dikirimi Paket Burung Mati

“Pernyataan beliau telah melukai para penyintas yang sampai hari ini belum mendapat keadilan,” ujarnya.

Dalam konsolidasi tersebut, JARNAS.INDO mendorong para kadernya untuk terus belajar dari sejarah kelam bangsa.

Sekjen Damar Panca mengatakan forum tersebut akan diperluas menjadi ruang diskusi nasional yang melibatkan mantan aktivis pasca-98 dan tokoh-tokoh independen.

Retret nasional di Kaliurang, Yogyakarta, juga sedang disiapkan sebagai tindak lanjut konsolidasi ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X