Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dalam pesan singkat, Jumat 27 Juni 2025.
"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Kapolri Klaim Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023, Ini yang Dilakukan
Puan Maharani Belum Juga Baca Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Banyak yang Menumpuk
Belasan Ribu Preman Diamankan Polisi Sepanjang 2025, Paling Banyak di Kawasan Industri
MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar