• Senin, 22 Desember 2025

Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri Diprotes, Ini Penjelasan Kejagung

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 17:38 WIB
Pihak Nadiem Makarim protes pencekalan ke luar negeri, ini kata Kejagung (Instagram @nadiem.makariem)
Pihak Nadiem Makarim protes pencekalan ke luar negeri, ini kata Kejagung (Instagram @nadiem.makariem)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons protes pihak Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya terkait pencekalan ke luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan eks Mendikbudristek itu ke Imigrasi.

"(Pencekalan) sesuai ketentuan, ada regulasinya secara operasional bahwa Imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.

Baca Juga: Belasan Ribu Preman Diamankan Polisi Sepanjang 2025, Paling Banyak di Kawasan Industri

Kejaksaan, kata Harli, hanya mengajukan pencekalan Nadiem ke Imigrasi saja.

Sementara, diberitahu atau tidaknya Nadiem Makarim tentang pencekalannya tersebut, itu menjadi kewenangan Imigrasi.

Penyidik, kata Harli, hanya mengajukan dengan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan mengapa Nadiem harus dicekal ke luar negeri.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar

"Jadi, saya kira bisa dikonfirmasi kepada Imigrasi, apalagi sekarang sudah berlangsung secara online. Jadi apakah sudah disampaikan atau belum barangkali bisa dikonfirmasi ke sana," terangnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya belum mendengar kabar tersebut.

"Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next," kata Hotman singkat saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Hotman juga menegaskan Nadiem Makarim siap mematuhi aturan yang berlaku, "Nadiem siap mengikutin semua aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah, Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Kejaksaan Agung mencegah eks Mendikbud Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X