• Sabtu, 18 April 2026

OTT KPK Jerat Topan Ginting, Gubernur Bobby Nasution juga Ikut Tinjau Kondisi Jalan

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Minggu, 29 Juni 2025 | 17:19 WIB
Video saat Bobby dan Topan Ginting meninjau kondisi jalan proyek pembangunan jalan Sipiongot. (X @Mdy_Asmara1***)
Video saat Bobby dan Topan Ginting meninjau kondisi jalan proyek pembangunan jalan Sipiongot. (X @Mdy_Asmara1***)

Topan Ginting Tersangka Korupsi PUPR Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah investigasi mendalam terhadap dua lokasi proyek berbeda.

"Kami mengamankan lima orang tersangka dan uang tunai Rp231 juta yang diduga terkait suap pengaturan proyek," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: 1 Juli 2025, Polri Imbau WFH dan Hindari Jalur Ini, Monas Jadi Pusat Perayaan Hari Bhayangkara ke 79

Selain Topan, KPK juga mentersangkakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,9 Juta Per Gram, Termurah 0,5 Gram Rp992 Ribu, Yuk Diborong!

"Ada aliran dana dari pihak swasta ke pejabat terkait untuk memuluskan proyek. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X