• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Periksa Gubernur Khofifah Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:20 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diperiksa KPK (Dok NU Online)
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa diperiksa KPK (Dok NU Online)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, Jumat 20 Juni 2025.

Pemeriksaan tersebut sebagai saksi pada dugaan skandal korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Memperpanjang Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit, Minimal Bayar Jadi 5 Persen

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," kata Budi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 20 Juni 2025.

"(Terhadap) KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur," lanjutnya.

Di sisi lain, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslahah.

Baca Juga: Truk Tertabrak KRL di Tangerang Imbas Terobos Jalur Kereta, Begini Kronologinya

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegas Budi.

Sebelumnya diketahui, KPK sejauh ini telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika pernah mengungkap secara rinci terkait 21 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Harta Ahmad Dhani Rp191 M di LHKPN, Pantas Saja Dekorasi Ngunduh Mantu Al Ghazali Rp3 M

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X