• Minggu, 21 Desember 2025

Tenaga Ahli KPK Akui Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Kasus Situs Judi Online Kominfo

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
Tenaga Ahli KPK Akui Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Kasus Situs Judi Online Kominfo (Youtube/megapolitan)
Tenaga Ahli KPK Akui Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Kasus Situs Judi Online Kominfo (Youtube/megapolitan)

 

KONTEKS.CO.ID - Nama Tenaga Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raihan, mencuat dalam persidangan kasus pengamanan situs judi online Kominfo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Juni 2025, Raihan mengakui bahwa dirinya pernah menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Raihan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka 29 Juni Mendatang

Dalam kesaksiannya, Raihan mengungkap bahwa dirinya mengenal Adhi Kismanto sejak tahun 2021 atau 2022.

Kala itu, ia mengerjakan proyek pembuatan aplikasi alat pemantau situs judi online yang diberi nama Klandestin.

“Saya kenal waktu itu tahun 2021 atau 2022, saya pernah bekerja sama dengan beliau. Dia memberikan saya pekerjaan untuk membuat semacam alat monitoring IT lah,” ujar Raihan kepada jaksa.

Baca Juga: Rusia Peringatkan Amerika Serikat: Bantuan Militer ke Israel Bisa Picu Kekacauan di Timur Tengah

Aplikasi Klandestin, menurut Raihan, dibuat atas permintaan Adhi Kismanto yang kala itu menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membutuhkan alat untuk melakukan crawling terhadap situs-situs judi online yang akan ditindaklanjuti.

Proyek pengembangan aplikasi tersebut berlangsung sekitar tahun 2023. Raihan bertindak sebagai developer tunggal dalam pembuatan Klandestin.

Baca Juga: Asyik, BWF Setuju Proteksi Poin Peringkat Daniel Marthin Tapi Tak Bisa Tanding hingga Agustus 2025

Ketika ditanya oleh jaksa soal bayaran atas pembuatan aplikasi itu, Raihan mengakui telah menerima pembayaran tunai sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto, yang disebut sebagai bentuk fee setelah aplikasi selesai.

“Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto,” ungkapnya.

Namun, ketika didalami lebih lanjut soal asal-usul dana tersebut, Raihan menyatakan tidak mengetahui secara pasti sumber uang itu. Ia hanya menduga bahwa dana tersebut berasal dari pembayaran pihak Kominfo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X