KONTEKS.CO.ID - KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ikhlaskan Rp4-5 M, Biaya Ngunduh Mantu Alyssa: Al Ghazali Itu Putra Mahkota Saya
Pemeriksaan Luqman ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari Luqman terkait pemanggilan KPK tersebut. Dia sudah hadir memenuhi pemeriksaan pada pukul 09.15 WIB.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan itu. Termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik dari Luqman.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Gara-Gara Trump, China Batal Ikut US Open 2025, Tarik Mundur Atlet dari BWF World Tour Super 300
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka.
- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
- Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
- Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
- Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
- Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
- Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
- Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Baca Juga: Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu, 4 Juni 2025 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Artikel Terkait
Pejabat Kemnaker Peras Calon TKA hingga Rp53 M: Buat Dinner Rp9 M, Nyaris Seluruh Pegawai PPTKA Kebagian
Harta 4 Dirjen dan Direktur Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA hingga Raup Uang Panas Rp53 M
KPK Periksa 3 Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA Rp53 M: Diperas Jauh Sebelum 2019
Bongkar Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Bicara Periksa 3 Mantan Menaker