• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pemerasan TKA Makin Panas, KPK Panggil Staf Ahli Menaker, HY Diduga Peras hingga Rp18 M

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
HY, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional peras TKA hingga Rp18 M. (Instagram @official.kpk)
HY, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional peras TKA hingga Rp18 M. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HY).

Haryanto adalah tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Berapa Harta Yovie Widianto? Stafsus Ekraf yang Kini Gabung Jajaran Komisaris Pupuk Indonesia

Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan tersangka maupun rencana penahanannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis, 5 Juni 2025.

"Per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Stafsus Yovie Widianto Jadi Komisaris Pupuk Indonesia, Dinilai Cocok Beri Sentuhan Inovatif

Ke 8 tersangka adalah:

  1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  2. Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
  3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  5. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW)
  7. Jamal Shodiqin (JMS)
  8. Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ketemu Akrab dengan PM Ceko, Bahas Investasi dan Perdagangan untuk IKN 2025?

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya:

  • Suhartono (Rp460 juta)
  • Haryanto (Rp18 miliar)
  • Wisnu Pramono (Rp580 juta)
  • Devi Angraeni (Rp2,3 miliar)
  • Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar)
  • Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar)
  • Alfa Eshad (Rp1,8 miliar)
  • Jamal Shodiqin (Rp1,1 miliar).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X