"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuhnya.
Sementara itu, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.***
Artikel Terkait
Tenaga Ahli KPK Akui Terima Rp 200 Juta dari Terdakwa Kasus Situs Judi Online Kominfo
KPK Penyidik Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan dan Gratifikasi TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Bank Indonesia